MENARIK

Sabtu, 30 Juli 2011

Sering Setubuhi ABG Yatim, Ditangkap

BIREUEN, KOMPAS.com -  KF bin Ab (27), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai penagih uang kredit sepeda motor, ditangkap polisi karena diduga memerkosa gadis di bawah umur secara berulang-ulang.
Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi.
KF ditangkap aparat Polres Bireuen karena dilaporkab bahwa sejak Oktober 2008 telah melakukan menyetubuhi ABG bernama, sebut saja Melati (16) yang juga berstatus yatim. Melati adalah warga Kota Juang, Bireuen.
Informasi dari Polres Bireuen menyebutkan, dua tahun lalu KF sering ke rumah Melati yang kebetulan ibu korban sering menerima order cuci pakaian dan membantu jualan nasi untuk anggota keluarganya di Bireuen. Ternyata KF jatuh hati kepada Melati yang waktu itu masih duduk di bangku SMP.
Suatu hari di tahun 2008, KF membawa Melati ke Banda Aceh namun sebelum tiba ke rumahnya, Melati disinggahkan ke sebuah rumah yang menurut pelaku adalah rumah saudaranya.
Saat itu pemilik rumah tidak di tempat. Saat itu pula terjadi hubungan badan yang pertama sekali antara KF dengan Melati. Setelah itu hubungan layaknya suami istri terjadi berulang-ulang. Melati tidak buka mulut karena KF berjanji akan menikahinya.
KF sempat meminang Melati. Namun entah apa alasannya, tiba-tiba KF membatalkan pertunangan bahkan menuntut emas pinangannya dikembalikan. Karena merasa dipermainkan, akhirnya keluarga Melati melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Bireuen AKBP Raden Dadik Supri Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Saleh yang ditanyai Prohaba, Sabtu (10/7/2010) membenarkan telah menangkap KF.
“Tersangka telah kami amankan setelah kita jemput dari rumah kosnya, di sebuah desa di Kecamatan Kota Juang akhir Juni 2010. Dia ditangkap atas dasar pengaduan korban dan orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil visum, selaput dara korban telah robek. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena awal kejadiannya korban masih di bawah umur, kemudian diulangi lagi di Lhokseumawe dan di rumah kos pelaku. Tersangka KF mengaku perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya kenal dengan dia saat kos di desanya, kemudian kami berpacaran dan kami lakukan itu pertama sekali di Banda Aceh pada Oktober 2008. Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi,” kata KF seperti orang tak bersalah. (c38)

Baru Kenalan, ABG Dicabuli Sopir Angkot

JAMBI, KOMPAS.com — Dedi (21), sopir angkutan kota jurusan Simpang Rimbo, Jambi, nekat mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Siangnya kami berkenalan, lalu saya ajak jalan-jalan.
Anak baru gede (ABG) itu dicabuli di rumah pelaku, di kawasan Kampus Unja Lama. Perbuatan tersebut diketahui masyarakat sekitar dan pelaku sempat dihajar sebelum dibawa ke Polsekta Pasar. Menurut pengakuan Dedi, awalnya ia kenal korban melalui seorang temannya.
"Siangnya kami berkenalan, lalu saya ajak jalan-jalan," ujar Dedi saat diperiksa di Polsekta Jambi Timur. Saat hari menjelang malam, korban diajak ke rumah tersangka di dekat Kampus Unja Lama, di kawasan pasar Kota Jambi.
Dedi mengaku baru sekali ini melakukan hal itu. "Saya menyesal," ujar Dedi, yang terus menundukkan kepala.
Kedua orangtua korban yang resah karena putrinya belum juga pulang ke rumah akhirnya melaporkannya ke Polsekta Pasar. Setelah sampai di Polsekta Pasar, Bunga ternyata sudah berada di sana.
Kapolsekta Jambi Timur AKP Romi Agusriansyah mengatakan, tersangka memang sebelumnya diamankan di Polsekta Pasar, tetapi karena tempat kejadian perkara di wilayah Jambi Timur, maka tersangka dibawa ke Polsekta Jambi Timur.
"Awalnya keduanya diamankan oleh massa dan dibawa ke Polsekta Pasar," ujar Romi.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," kata

Gratiskan Ongkos, Sopir "Dilayani" Gadis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Bunga (15)—bukan nama sebenarnya—dengan enteng menceritakan perbuatan mesum yang dilakukan oleh sopir angkutan umum bernama Syahlan (39) terhadap dirinya.    

Dia bersikap demikian karena remaja kelas III sebuah madrasah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu mengalami keterbelakangan mental. Oleh karena itu pula, Syahlan, warga Lutfia Tunggal, Martapura, begitu mudah memperdaya dan merayu korban.    

Sopir angkot trayek Martapura-Banjarbaru itu terjaring razia petugas saat patroli yang kemudian mengungkap peristiwa pencabulan yang dilakukannya. Di hadapan penyidik Polres Banjar, Syahlan mengaku bertemu Bunga di seputaran RTH Ratu Zalekha, Martapura, Banjar, Sabtu (22/1/2011) sekitar pukul 13.00 Wita.    

Setelah berkenalan, korban naik angkot tersangka. Ketika turun di Simpang Empat, Banjarbaru, korban hendak membayar ongkos, tetapi ditolak oleh tersangka. Namun, di balik kesediaannya menggratiskan ongkos naik angkot itu, dia meminta nomor ponsel korban.
Ujung-ujungnya, dia merayu dan minta "dilayani" macam-macam. Saat itu Bunga ternyata tak langsung pulang. Namun, dia ingin ke Martapura kembali ikut mobil tersangka setelah keduanya saling kontak. Walaupun sudah memiliki istri dan punya tiga anak, tersangka tergiur untuk menikmati tubuh korban.    

Pada Senin (24/1/2011) malam, tersangka membawa angkotnya ke kawasan Indrasari, persisnya di depan Kompleks Anggrek Merah. Dia pun menepikan mobilnya di semak-semak. Di tempat itu dia merenggut "mahkota" Bunga.    

Rabu (26/1/2011) malam, Bunga diajak tersangka ke kawasan irigasi. Di tempat itulah mereka diciduk polisi yang berpatroli. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nuryono mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sebelum Dimesumi, Nia Dipegangi Dua Pria

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/3/2011), melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang menimpa Nia (16), nama samaran gadis warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, kasus pemerkosaan yang menimpa Nia berawal saat korban diajak tersangka yang merupakan pacar korban asal Desa Batukarang, Kecamatan Camplong, ke pegunungan.
Ketika itu, ia menjemput korban dengan berpura-pura berpakaian seorang perempuan untuk mengelabui kedua orangtua korban agar diizinkan keluar rumah.
Sesampainya di pegunungan, pelaku memaksa Nia untuk berhubungan badan. Keinginan ini ditolak, tetapi karena dibantu dua orang temannya, akhirnya Nia tak berdaya.
Nia sempat melawan, tetapi Nia lalu dipukul kepalanya, ditendang, ditempeleng, dan dipegangi oleh dua orang rekan pacarnya sehingga akhirnya Nia berhasil diperkosa.
Bejatnya pacar Nia ini, seusai dia memerkosa, dua temannya diizinkan juga memerkosa Nia, hingga gadis cantik ini pingsan.
Selanjutnya korban ditinggalkan sendirian di gunung itu dalam keadaan pingsan, hingga ditemukan petani yang hendak mencari rumput pakan sapi beberapa waktu setelah kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono, dari tiga pelaku perkosaan, baru satu yang tertangkap, yakni pacar korban. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian polisi.
Dua pelaku yang masih buron tersebut adalah berinisial S dan J. Keduanya adalah siswa kelas II salah satu SMA di Sampang.
Hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi, kedua siswa ini ikut melakukan skenario terjadinya tindak pemerkosaan di siang hari yang terjadi di sebuah pegunungan di Sampang.
"Pemerkosaan ini termasuk sadis karena korban dianiaya, dipukuli," kata Supriyono.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adegan Mesum Nin, Menampar Kota Pacitan

PACITAN, KOMPAS.com - Seorang siswi di salah satu SMK Negeri Pacitan mendapat malu besar dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya setelah dua foto adegan porno dirinya disebarluaskan melalui surat elektronik dan MMS oleh pacarnya yang cemburu.
Kasus ini mencuat setelah Nin (18), korban penyebarluasan foto bugil, mengadukan kejadian yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.
"Kami sudah menangkap pelaku penyebaran foto-foto porno tersebut, Sabtu kemarin. Kasusnya kini sedang kami proses," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Senin (7/3/2011).
Informasi yang beredar di kalangan pelajar dan guru SMK, foto syur yang memperlihatkan sosok tubuh pelajar kelas II tersebut dikirim dua kali, yakni diunggah melalui email sekolah Nin serta dikirim melalui fasilitas MMS ke ponsel salah satu guru.
Penyebarluasan foto yang memperlihatkan tubuh polos Nin saat berdiri membelakangi kamera dan saat berhubungan seksual dengan pelaku, Yud (19), itu membuat seluruh keluarga besar sekolah itu heboh.
Pihak sekolah marah besar dan langsung menggelar sidang darurat membahas foto salah satu pelajarnya yang beredar di internet dan dari ponsel ke ponsel.
"Karena dianggap sudah melanggar norma kesusilaan, dia akhirnya dicoret dari daftar siswa sekolah kami," kata sumber di SMK Negeri tersebut.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani polisi. Tersangka Yud bahkan telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak Sabtu menyusul laporan dari pihak keluarga korban.
Tidak hanya itu, tim penyidik dari Unit PPA juga menyita satu potong celana dalam dan hasil visum et repertum, Nin untuk dijadikan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan polisi, antara Yud dan Nin telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2010. Selama ini hubungan mereka kebablasan sehingga sempat terjadi hubungan intim di luar nikah sebanyak delapan kali," ungkap Sukimin.
Karena itu, pihak polisi saat ini tengah berupaya menjerat tersangka Yud dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 285 KUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan serta UU pornografi. "UU IT (informasi teknologi) juga kena," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Yud menyangkal pengakuan Nin yang menuding dirinya memerkosa. Kepada penyidik, pemuda tamatan SMA ini bersikeras mengatakan, hubungan badan yang dilakukannya dengan Nin tidak ada unsur paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," bantahnya.
Dia mengatakan, delapan kali hubungan intim itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Sedangkan, yang terakhir dia menampar Nin lantaran cemburu buta.
"Dia seringkali bohong dan setiap saya tegur selalu melawan, bahkan yang terakhir minta putus. Karena marah, saya tampar dia dan foto-foto itu saya sebarluaskan," kata Yud.

Bupati Pidato, Camat Tonton Video Porno

MALANG, KOMPAS.com Tingkah para pejabat kini semakin aneh saja. Mereka seolah tak sadar ada etika dan kepatutan yang mesti dijaga. Seperti terjadi di Kabupaten Malang, saat bupati berpidato, dua camat malah asyik menonton video porno. Terlalu!
Peristiwa yang terjadi di sela-sela sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/3/2011), itu tidak sengaja terekam kamera wartawan yang meliput dari balkon. Namun, kasus itu baru terungkap pada Jumat (18/3/2011).
Entah, mungkin terlalu jenuh karena lama mendengarkan pidato pandangan Bupati Rendra Kresna dan fraksi-fraksi, di sela-sela acara serius itu, dua camat dan seorang pejabat setempat mencari hiburan dengan menonton film porno.
Awalnya, salah satu oknum camat yang baru dilantik pada 7 Januari 2011 lalu itu tiba-tiba mengeluarkan sebuah BlackBerry (BB) dari saku celananya. Entah siapa pemilik BB tersebut, tak berapa lama, ia kemudian memutar sebuah file film porno.
Dasar mungkin karena punya pikiran yang sama, camat yang berada di sebelahnya rupanya tak mau ketinggalan. Ia kemudian memindahkan pandangannya dari sudut depan, tempat Bupati Rendra berpidato, ke arah film tersebut. Begitu juga pejabat sebelahnya. Dengan demikian, kompaklah ketiganya menikmati film tersebut.
Deretan tempat duduk para pejabat negara itu kebetulan memang hanya diisi oleh empat orang sehingga tak sampai menimbulkan kegaduhan.
Ketiganya terlihat asyik menonton, meski sekilas seperti memerhatikan pembahasan raperda.
Seorang pejabat di sebelah camat pemilik BB itu sempat mengingatkan dengan cara menepuk tangannya agar tidak menunjukkan video itu. Dia juga tampak berusaha meminta agar film di BB itu segera dimatikan. Apalagi di belakang tempat duduk mereka juga ada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang serius mendengarkan raperda.
Namun, camat tersebut terlihat masih asyik. Maklum, cara menonton film itu memang tidak mencolok. Sang camat memperlihatkannya di bawah meja. Namun, karena layar ponsel itu lebar, maka gambarnya juga sangat jelas. Oleh karenanya, tiga pejabat di satu deret tempat duduk itu bisa nonton bareng.
Mungkin karena sudah selesai, camat pemegang ponsel yang diduga berasal dari Malang di bagian timur ini tak lama kemudian mematikan film. Ia keluar dari ruangan menuju kamar kecil dan tidak kembali lagi.
Bupati Malang Rendra Kresna pun sangat menyesalkan kejadian itu. "Seharusnya pembahasan raperda disimak karena itu juga penting bagi mereka. Saya tidak memungkiri kalau ada individu yang pasti memiliki koleksi film seperti itu di ponselnya. Namun, kalau memutar film itu dalam sidang paripurna, ya salah tempat," kata Rendra Kresna menjawab Surya, Jumat malam.
Ia menyatakan, kesalahan ada pada masalah etika. Tidak seharusnya pejabat publik melakukan hal itu di gedung wakil rakyat, saat membahas masalah serius.
Rendra mengatakan, empat hal yang dibahas saat itu merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang yang harus diketahui para pejabat yang hadir dalam sidang itu.
Dari rekaman gambar yang diperoleh wartawan, tidak bisa dipastikan apakah Rendra sudah pasti mengetahui sosok yang dimaksud. Namun, dia memastikan akan memberikan sanksi kepada ketiga pejabat yang menonton film biru di ruang sidang. "Nanti biar ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar berpendapat, sidang paripurna yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 itu merupakan forum resmi yang harus disimak secara serius. Apalagi saat itu semua pejabat hadir, seperti bupati, wakil bupati, sekda dan para asistennya, pimpinan SKPD, serta semua camat dan pimpinan DPRD. Ini menunjukkan pentingnya acara itu.
"Memang kadang-kadang kalau kelamaan acaranya, timbul rasa mengantuk dan bosan. Itu manusiawi sekali. Tapi kalau sampai memutar film seperti itu di ruang sidang ya enggak etis," cetus politisi dari Partai Golkar ini.
Pengamat sosial dari Universitas Negeri Malang (UM), Marthein Pali, menilai, perilaku yang dilakukan camat dan pejabat tersebut merupakan hal tak terpuji. Apalagi mereka adalah pejabat negara. "Sebenarnya, ini masih dalam taraf kewajaran. Hanya, mengapa mereka melakukannya tidak pada tempatnya, yakni sewaktu mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang," katanya.
Dia mengatakan, menonton film porno dalam situasi seperti sekarang bukan barang yang aneh lagi. "Yang salah, dia tidak bisa menempatkan dirinya, itu saja," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UM ini.
Menurutnya, menonton video porno lewat ponsel saat sidang menunjukkan sang pejabat tidak memiliki komitmen terhadap profesinya. "Sebab, dia kan sedang berada dalam ruang sidang yang di sana juga dihadiri Bapak Bupati. Apalagi ini sidang untuk kepentingan rakyat," katanya.
Meski demikian, apa yang dilakukan oleh pelaku dengan menonton video porno tidak pada tempatnya ini, di mata Martheil, juga imbas dari makin modernnya teknologi. Jika ponsel dengan fasilitas video tidak pernah ada, barangkali perilaku menonton video di tempat sidang dan tempat lainnya tidak bakalan terjadi.
Apa yang terjadi di Malang boleh jadi memang manusiawi. Juli lalu, hal serupa juga terjadi di Lampung. Saat Bupati Way Kanan Tamanuri membacakan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, enam oknum camat asyik menonton video porno yang diperankan artis Indonesia.
Meski demikian, tentu saja ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tak sepatutnya pejabat pemerintah mengumbar kebiasaan yang kurang patut di sembarang tempat. (Sylvianita Widyawati /Eko Darmoko)
 

Menkominfo Selidiki Video Porno di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan terkejut dan merasa miris dengan kasus anggota DPR yang mengakses kandungan pornografi saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (8/4/2011). Menurut Tifatul, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
"Dari mana sumber, asal-usulnya, kami bisa lacak itu," ujar Tifatul.
Tifatul menyayangkan perilaku anggota DPR tersebut, apalagi tengah menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Ia khawatir, kasus tersebut menambah citra negatif bagi DPR.
Tifatul juga mengingatkan agar semua pihak taat aturan, bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) menegaskan ancaman hukuman pidana penjara enam 6 tahun hingga 12 tahun bagi penyebar kandungan pornografi di internet.
"Menurut pengakuan anggota DPR yang bersangkutan, dia dikirimi e-mail. Pas dibuka ternyata konten porno, langsung dihapus. Nah, kami bisa selidiki, jika yang bersangkutan dikirimi, berarti beliau korban. Tetapi kalau aktif mencari-cari, berarti dia salah," tutur Tifatul.
Namun, Menkominfo tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan adanya jebakan politik. Menurut dia, hal itu bisa saja terjadi, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan masuk ke ranah itu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berkampanye mengenai kandungan positif bagi pengguna internet. "Kuncinya ada pada masyarakat pengguna sendiri. Harus ada kesadaran untuk menggunakan internet untuk hal-hal positif. Meskipun 90persen lebih konten pornografi sudah diblokir, tapi namanya teknologi tentu bisa diakali. Jadi masyarakat sendiri harus sadar," ujarnya.
Ada 124 Komentar Untuk Artikel Ini.
  • Selasa, 10 Mei 2011 | 11:20 WIB
    Menkominfo boleh bilang selidiki dulu vidio porno di DPR...? apa tidak sebaikya nikmati bareng aja, ya seperti kasus jabat tangan ama ibu presiden AS.
  • Jumat, 6 Mei 2011 | 08:19 WIB
    Koq masyarakat yang disuruh sadar,anggota DPR gak papa buka situs porno malahan dibela belain sama seorang MENTRI dari partai yang sama
  • Kamis, 5 Mei 2011 | 22:17 WIB
    Pak, off topic nih, tapi mau tanya. Setelah BB di block, galaxy tab dan symbian OS lainnya gimana pak? atau barangkali Android juga? :D
  • Jumat, 15 April 2011 | 17:40 WIB
    kagk ada kerjaan, makanya suruh selidikin yg nyelidik si roi sukro
  • Jumat, 15 April 2011 | 10:42 WIB
    Janganlah kamu menampakkan kegembiraan terhadap kejelekan (kesusahan) orang lain, karena boleh jadi Allah akan menyayangi dia dan mengujimu." Boleh jadi yang beliau maksudkan adalah bahwa celaanmu terhadap saudaramu itu lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukannya, dan lebih berat kemaksiatannya daripada kemaksiatan yang dilakukannya. Karena dengan mencela orang lain kamu menganggap dirimu suci, pandai bersyukur, dan terbebas dari dosa, sedang saudaramu membawa dosa. Tetapi boleh jadi resah gelisahnya terhadap dosa-dosanya, kehinaan dan kerendahan dirinya, kebersihannya dari penyakit mendakwakan diri yang bermacam-macam, seperti sombong dan ujub, sikapnya di hadapan Allah dengan kepala di bawah, dengan mata tertunduk dan hati remuk redam itu lebih bermanfaat baginya dan lebih baik daripada besarnya ketaatanmu, yang engkau rasa banyak dan selalu engkau hitung-hitung, dan engkau merasa telah berjasa kepada Allah dan makhluk-Nya dengan ketaatanmu itu. Alangkah dekatnya orang-orang yang penah berbuat maksiat ini kepada nikmat Allah, dan alangkah dekatnya orang yang "pemberani" ini kepada kemurkaan Allah. Dosa yang membuatmu merendahkan diri di sisi Allah itu lebih dicintai-Nya daripada ketaatan yang membuatmu bersifat sombong (mentang-mentang).
1 2 3 ... 19 Next
Kirim Komentar Anda
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silakan atau register untuk kirim komentar Anda
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a760bad4&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=51&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a760bad4' border='0' alt='' /></a>
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=5129__zoneid=53__cb=15735004ca__oadest=http%3A%2F%2Fads3.kompasads.com%2Fnew%2Fwww%2Fdelivery%2Fck.php%3Fn%3Dad5579ce%26amp%3Bcb%3DINSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?bannerid=5113&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ad5579ce' border='0' alt='' /></a>
Ayo ikuti Daily Trivia Quiz Bersama Ustad Zacky Mirza. Dapatkan Handphone untuk 3 orang pemenang dan 2 tiket XXI untuk 5 orang pemenang.