BENGKULU, KOMPAS.com — Dua perempuan berinisial LR (39) dan SR (25) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Kepala Polda Bengkulu melalui Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, laporan pertama disampaikan LR, warga Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kami menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan dari LR pada Rabu (18/5/2011) dan dari SR kami terima pada Kamis (19/5/2011)," katanya di Bengkulu, Jumat (20/5/2011).
Kasus pemerkosaan terhadap LR dilaporkan terjadi pada 2010, sedangkan pelecehan seksual yang dialami SR terjadi pada 10 Agustus 2009.
Hery mengatakan, laporan kedua perempuan yang sudah diterima polda tersebut akan diproses jika terdapat cukup bukti. "Kami akan serahkan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya. Kalau cukup bukti, tentu akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu Tarmizi Gumay, yang mendampingi kedua pelapor, mengatakan siap mendukung keduanya untuk mendapatkan keadilan.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah karena diperkirakan terdapat sembilan perempuan lainnya yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Reskan.
"Kami ingin ini diproses secara murni tanpa ada embel-embel politik di belakangnya. Kalau ada unsur pelanggaran, kami minta kepolisian tegas," katanya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi dalam jumpa persnya mengatakan semua laporan tersebut tidak benar dan bohong.
Reskan mengatakan, tuduhan tersebut hanya fitnah untuk menjatuhkan dirinya dan membuat malu masyarakat Bengkulu Selatan.
"Saya sudah puas difitnah. Tidak hanya kasus ini, sebelumnya saya dituduh ijazah palsu, mencuri mesin pengolah sawit, dan banyak lagi, tetapi satu pun tidak terbukti," ungkapnya.
Reskan mengatakan siap melapor balik perbuatan kedua pelapor tersebut karena sudah mencemarkan nama baiknya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar