BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, HM Mukmin Faisyal menyatakan, isu video mesum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari merupakan upaya pembusukan menjelang pemilihan Bupati Kukar.
"Isu itu merupakan upaya untuk menjatuhkan Rita yang akan maju pada pemilihan Bupati Kukar periode mendatang," kata Mukmin Faisyal, Rabu.
Partai Golkar di Kaltim akan melihat dahulu fakta dan bukti kebenaran yang menyangkut isu yang menjatuhkan kadernya, ujarnya. Mukmin juga membantah bahwa Rita akan dicopot sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kukar, dengan alasan bahwa untuk memberhentikan atau memecat seorang kader tidak mudah dan harus ada alasan yang jelas.
"Apalagi yang bersangkutan telah dipanggil untuk mengklarifikasi serta membantah keras terhadap isu yang dikenakan kepada Rita, namun Golkar tetap akan mencalonkannya untuk pemilihan Bupati Kukar," kata Mukmin.
Bila Ketua DPD Partai Golkar Kukar dianggap jelek, tidak mungkin Rita terpilih secara utuh sebagai calon Bupati Kukar yang diusung oleh partai berlambang pohon beringin, tambahnya. "Bahkan survei Partai Golkar yang telah dilakukan pun menunjuk Rita sebagai calon yang akan mengikuti pemilihan Bupati Kukar," kata Mukmin.
Mukmin sangat menyayangkan, terutama adanya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama yang membuat laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk menjatuhkan anak mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais itu.
Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Komunitas Muslim Kukar mendatangi Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta terkait hal tersebut.
MENARIK
Kamis, 03 Maret 2011
Polisi Mesum Itu Bakal Diganjar Lima Tahun
BANJARBARU, KOMPAS.com — Ibunda Bunga (16), nama samaran, Agustin, langsung meneteskan air mata bahagia begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Briptu Er.
Sidang kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (2/2/2010).
Agustin, ibunda korban, yang hadir seorang diri dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dan bercelana jins, mengaku sangat tegang selama jalannya sidang yang hanya berlangsung selama setengah jam itu.
Selama jalannya persidangan, dirinya tidak henti-hentinya berdoa dalam hati, semoga keadilan berpihak pada dirinya dan kebenaran bisa berpihak kepadanya.
Sementara sang putri, Bunga, korban dari kasus ini, tidak hadir di persidangan karena sedang sekolah.
"Syukur alhamdulillah sekarang saya lega dan merasa puas, oknum polisi tersebut akhirnya dituntut dengan hukuman yang setimpal. Saya hanya berharap dirinya bisa segera ditahan karena kasihan anak saya sampai sekarang masih trauma," katanya.
Sampai akhirnya proses hukum berlanjut pada sidang pembacaan tuntutan pada tersangka Briptu Er di PN Banjarbaru.
Tersangka yang pada saat sidang mengenakan kemeja warna coklat harus puas dengan tuntutan dari JPU, dengan tuntutan kurungan lima tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider dua bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
"Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari tersangka. Sidang minggu depan akan dihadirinya karena itu wajib. Tersangka kami tuntut dengan kurungan lima tahun penjara," ujar JPU dari Kejati Kalsel, Bambang Adi Purnomo, saat dihubungi via telepon. (kurniawan)
Sidang kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (2/2/2010).
Agustin, ibunda korban, yang hadir seorang diri dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dan bercelana jins, mengaku sangat tegang selama jalannya sidang yang hanya berlangsung selama setengah jam itu.
Selama jalannya persidangan, dirinya tidak henti-hentinya berdoa dalam hati, semoga keadilan berpihak pada dirinya dan kebenaran bisa berpihak kepadanya.
Sementara sang putri, Bunga, korban dari kasus ini, tidak hadir di persidangan karena sedang sekolah.
"Syukur alhamdulillah sekarang saya lega dan merasa puas, oknum polisi tersebut akhirnya dituntut dengan hukuman yang setimpal. Saya hanya berharap dirinya bisa segera ditahan karena kasihan anak saya sampai sekarang masih trauma," katanya.
Sampai akhirnya proses hukum berlanjut pada sidang pembacaan tuntutan pada tersangka Briptu Er di PN Banjarbaru.
Tersangka yang pada saat sidang mengenakan kemeja warna coklat harus puas dengan tuntutan dari JPU, dengan tuntutan kurungan lima tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider dua bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
"Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari tersangka. Sidang minggu depan akan dihadirinya karena itu wajib. Tersangka kami tuntut dengan kurungan lima tahun penjara," ujar JPU dari Kejati Kalsel, Bambang Adi Purnomo, saat dihubungi via telepon. (kurniawan)
Sepasang Pria dan Wanita Diduga Mesum di Salon
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak tegas dan mencabut izin salon yang juga berpraktik prostitusi secara terselubung, karena telah melanggar izin dan menodai syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.
"Saya tegaskan kalau ada salon yang juga berpraktik prostitusi, izin usahanya akan dicabut," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Illiza terkait kasus penangkapan sepasang pria dan wanita yang diduga berbuat mesum di salah satu salon di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh pada Senin (18/1). Tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tersebut dilakukan, guna medukung penerapan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut dan menuju visi Bandar Wisata Islami.
Guna mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, salon maupun rumah kecantikan di daerah tersebut khusus melayani sesama jenis misalnya laki-laki dilarang masuk ke salon khusus wanita. Namun, hingga saat ini masih ada salon yang juga diduga membuka praktik prostitusi terselubung atau menjadi tempat mesum dan menyalahi izin yang diberikan pemerintah.
Selain memiliki izin usaha dari pemerintah setempat, salon dan rumah kecantikan juga harus mendapat rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Pemilik usaha salon harus memenuhi syarat yang ditentukan yaitu menjaga/memelihara kesucian syariat Islam dan berakhlaqul karimah.
Apabila usaha yang dilakukan menyalahi izin dan rekomendasi maka tempat usaha bisa disegel bahkan izinnya dicabut. "Kita tidak main-main dengan penerapan syariat Islam, bagi salon yang menyalahi izin kita tindak tegas," ujar Illiza.
Terdapat sebanyak 42 salon yang terdata di Kota Banda Aceh, namun di antaranya masih ada yang belum mengurus izin/rekomendasi dari MPU Kota Banda Aceh.
"Saya tegaskan kalau ada salon yang juga berpraktik prostitusi, izin usahanya akan dicabut," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Illiza terkait kasus penangkapan sepasang pria dan wanita yang diduga berbuat mesum di salah satu salon di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh pada Senin (18/1). Tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tersebut dilakukan, guna medukung penerapan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut dan menuju visi Bandar Wisata Islami.
Guna mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, salon maupun rumah kecantikan di daerah tersebut khusus melayani sesama jenis misalnya laki-laki dilarang masuk ke salon khusus wanita. Namun, hingga saat ini masih ada salon yang juga diduga membuka praktik prostitusi terselubung atau menjadi tempat mesum dan menyalahi izin yang diberikan pemerintah.
Selain memiliki izin usaha dari pemerintah setempat, salon dan rumah kecantikan juga harus mendapat rekomendasi dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Pemilik usaha salon harus memenuhi syarat yang ditentukan yaitu menjaga/memelihara kesucian syariat Islam dan berakhlaqul karimah.
Apabila usaha yang dilakukan menyalahi izin dan rekomendasi maka tempat usaha bisa disegel bahkan izinnya dicabut. "Kita tidak main-main dengan penerapan syariat Islam, bagi salon yang menyalahi izin kita tindak tegas," ujar Illiza.
Terdapat sebanyak 42 salon yang terdata di Kota Banda Aceh, namun di antaranya masih ada yang belum mengurus izin/rekomendasi dari MPU Kota Banda Aceh.
Gadis Itu Dimesumi Dua Kali di Kamar yang Terkunci
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polisi kini tengah menyelidiki kasus penyekapan dan pemerkosaan seorang gadis di bawah umur, yakni U (16) asal Makkasar pada sebuah hotel di Balikpapan (Kaltim), sejak Minggu.
"Korban U kita temukan pagi tadi di Hotel Mahakam pada kamar nomor 21 setelah dua hari disekap oleh laki-laki yang menurut korban bernama Jimmi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsekta Balikpapan Utara, Inspektur Satu Amran di Balikpapan, Selasa (26/1/2010).
Peristiwa naas itu berawal saat korban U berangkat naik KM Siguntang jurusan Parepare-Balikpapan-Tarakan berkenalan dengan pemuda, Jimmi di atas kapal, yang tiba di Pelabuhan Balikpapan pada hari Sabtu.
Korban jauh-jauh dari Makkasar ke Kalimantan Timur untuk menemui ayahnya, Parlan di Kota Tarakan.
"Korban asal Makassar itu berangkat sendirian dan saat di KM Siguntang bertemu Jimmi dengan seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan tidur berdekatan di dek dua kelas ekonomi dengan harapan ditemani saat dalam perjalanan, " papar dia menjelaskan pengakuan korban.
Pria yang baru dikenalnya itu saat kapal sandar untuk mengangkut penumpang di Balikpapan, langsung mengajaknya jalan-jalan di Pasar Kebun Sayur dan pertokoan Ramayana Minggu (24/1) sekitar 08.00 Wita.
Pria itu ternyata menyimpan niat jahat karena kemudian mengajaknya ke Hotel Mahakam serta menyekapnya selama dua hari serta merengut kesucian gadis di bawah umur itu sebanyak dua kali.
"Korban dikunci dari luar dan diancam akan dipatahkan batang lehernya jika berteriak. Penjahat tersebut kepada korban juga mengatakan bahwa dia sudah sudah dijual dengan harga Rp 25 juta dan akan dibawa ke Malaysia," katanya.
Jimmi juga merampas telepon genggam korban, dan menyuruhnya untuk meminta tebusan Rp 25 juta kepada ayahnya di Tarakan. Ayah korban tidak bisa memenuhi permintaan itu, dan Jimmi memaksa tebusan Rp 5 juta namun juga tidak dikabulkan.
Ayah korban, Parlan akhirnya berinisiatif melaporkan kasus itu kepada Polres Tarakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk menyelamatkan korban.
Sejumlah polisi yang berusaha menangkap tersangka hanya menemukan korban terkunci dalam kamar hotel yang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsekta Balikpapan Utara.
Polisi setempat masih terus melakukan pencarian tersangka yang diduga adalah sindikat penculikan dan penjualan anak.
"Korban U kita temukan pagi tadi di Hotel Mahakam pada kamar nomor 21 setelah dua hari disekap oleh laki-laki yang menurut korban bernama Jimmi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsekta Balikpapan Utara, Inspektur Satu Amran di Balikpapan, Selasa (26/1/2010).
Peristiwa naas itu berawal saat korban U berangkat naik KM Siguntang jurusan Parepare-Balikpapan-Tarakan berkenalan dengan pemuda, Jimmi di atas kapal, yang tiba di Pelabuhan Balikpapan pada hari Sabtu.
Korban jauh-jauh dari Makkasar ke Kalimantan Timur untuk menemui ayahnya, Parlan di Kota Tarakan.
"Korban asal Makassar itu berangkat sendirian dan saat di KM Siguntang bertemu Jimmi dengan seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan tidur berdekatan di dek dua kelas ekonomi dengan harapan ditemani saat dalam perjalanan, " papar dia menjelaskan pengakuan korban.
Pria yang baru dikenalnya itu saat kapal sandar untuk mengangkut penumpang di Balikpapan, langsung mengajaknya jalan-jalan di Pasar Kebun Sayur dan pertokoan Ramayana Minggu (24/1) sekitar 08.00 Wita.
Pria itu ternyata menyimpan niat jahat karena kemudian mengajaknya ke Hotel Mahakam serta menyekapnya selama dua hari serta merengut kesucian gadis di bawah umur itu sebanyak dua kali.
"Korban dikunci dari luar dan diancam akan dipatahkan batang lehernya jika berteriak. Penjahat tersebut kepada korban juga mengatakan bahwa dia sudah sudah dijual dengan harga Rp 25 juta dan akan dibawa ke Malaysia," katanya.
Jimmi juga merampas telepon genggam korban, dan menyuruhnya untuk meminta tebusan Rp 25 juta kepada ayahnya di Tarakan. Ayah korban tidak bisa memenuhi permintaan itu, dan Jimmi memaksa tebusan Rp 5 juta namun juga tidak dikabulkan.
Ayah korban, Parlan akhirnya berinisiatif melaporkan kasus itu kepada Polres Tarakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk menyelamatkan korban.
Sejumlah polisi yang berusaha menangkap tersangka hanya menemukan korban terkunci dalam kamar hotel yang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsekta Balikpapan Utara.
Polisi setempat masih terus melakukan pencarian tersangka yang diduga adalah sindikat penculikan dan penjualan anak.
Gadis Cantik Ini Dimesumi di Warung Saat Hujan Deras
BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ack (50), bapak tiga anak, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap Tia (13), bukan nama sebenarnya, siswa sekolah dasar di Kabupaten Aceh Besar.
Ruslan, ayah Tia, Senin (1/2/2010), mengatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Darul Imarah Aceh Besar pada Jumat lalu.
Kapoltabes Banda Aceh Kombes Armensyah Thay, melalui Kapolsek Darul Imarah Ipda Amriadi, mengatakan, baik korban maupun pelaku saat ini telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, alasan Ack mencabuli Tia karena tergoda melihat kecantikan siswi SMP itu. Hingga kini kasus ini masih dalam penyidikan.
Terkait dengan hasil visum, Kapolsek mengatakan, hasilnya kemungkinan keluar hari ini, tetapi secara lisan pihaknya telah mendapatkan informasi dari dokter yang memeriksa Tia bahwa organ vital milik korban telah sobek akibat kekerasan seksual.
Menurut keterangan Ruslan, peristiwa itu bermula ketika Tia pulang sekolah pada Jumat. Karena cuaca saat itu hujan, Tia memutuskan untuk berteduh di depan toko kelontong milik Ack.
Saat itu korban langsung ditarik ke dalam warung dan dicabuli. Ternyata kejadian itu bukan yang pertama dilakukan Ack, tetapi sudah berulang kali sejak 2009.
Ruslan menerangkan, karena anaknya pulang dalam keadaan basah kuyup, ibunya langsung menyuruh Tia untuk mandi, dan saat itulah timbul kecurigaan sang ayah setelah mendapati ada sejumlah tanda merah di bagian dada putrinya.
Karena takut, awalnya anaknya tidak berani menceritakan apa yang telah dia alami, tetapi setelah didesak, akhirnya Tia baru berani buka mulut, dan betapa kagetnya saat mendengar Tia telah dicabuli Ack.
Lebih kaget lagi, pria ini juga telah mereka kenal karena letak rumah mereka dengan toko miliknya hanya berjarak sekitar 100 meter, dan tergolong masih tetangga dekat.
Saat ini Ack ditahan dan berstatus sebagai tersangka setelah polisi menghimpun keterangan dari korban dan keluarga sambil menunggu proses lebih lanjut.
Ruslan, ayah Tia, Senin (1/2/2010), mengatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Darul Imarah Aceh Besar pada Jumat lalu.
Kapoltabes Banda Aceh Kombes Armensyah Thay, melalui Kapolsek Darul Imarah Ipda Amriadi, mengatakan, baik korban maupun pelaku saat ini telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, alasan Ack mencabuli Tia karena tergoda melihat kecantikan siswi SMP itu. Hingga kini kasus ini masih dalam penyidikan.
Terkait dengan hasil visum, Kapolsek mengatakan, hasilnya kemungkinan keluar hari ini, tetapi secara lisan pihaknya telah mendapatkan informasi dari dokter yang memeriksa Tia bahwa organ vital milik korban telah sobek akibat kekerasan seksual.
Menurut keterangan Ruslan, peristiwa itu bermula ketika Tia pulang sekolah pada Jumat. Karena cuaca saat itu hujan, Tia memutuskan untuk berteduh di depan toko kelontong milik Ack.
Saat itu korban langsung ditarik ke dalam warung dan dicabuli. Ternyata kejadian itu bukan yang pertama dilakukan Ack, tetapi sudah berulang kali sejak 2009.
Ruslan menerangkan, karena anaknya pulang dalam keadaan basah kuyup, ibunya langsung menyuruh Tia untuk mandi, dan saat itulah timbul kecurigaan sang ayah setelah mendapati ada sejumlah tanda merah di bagian dada putrinya.
Karena takut, awalnya anaknya tidak berani menceritakan apa yang telah dia alami, tetapi setelah didesak, akhirnya Tia baru berani buka mulut, dan betapa kagetnya saat mendengar Tia telah dicabuli Ack.
Lebih kaget lagi, pria ini juga telah mereka kenal karena letak rumah mereka dengan toko miliknya hanya berjarak sekitar 100 meter, dan tergolong masih tetangga dekat.
Saat ini Ack ditahan dan berstatus sebagai tersangka setelah polisi menghimpun keterangan dari korban dan keluarga sambil menunggu proses lebih lanjut.
Habis Diajak Makan Durian, Mia Dimesumi
JAMBI, KOMPAS.com — Seorang karyawan salon di Kota Jambi bernama Mia (20), nama samaran, diperkosa pria tidak dikenal, setelah berkenalan di tempatnya bekerja dan mengajak korban membeli buah durian.
Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa (2/2/2010).
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian segera melaporkannya kepada aparat kepolisian di Polda Jambi dengan bukti laporan LP/B-17/II/2010/Ro Ops.
Almansyah membenarkan laporan kasus pemerkosaan itu dan saat ini pelaku pemerkosaan tersebut masih dalam penyelidikan.
Kejadian itu bermula pada malam itu ketika pelaku datang ke salon untuk mencuci muka. Sebelum mencuci muka, pelaku mengajak korban untuk membeli buah durian, tetapi ajakan itu ditolak karena korban sudah letih bekerja seharian.
Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban bersedia dengan syarat pelaku harus meminta izin kepada Ita, pemilik salon. Ita ternyata mengizinkan asal tidak terlalu lama.
Setelah mendapat izin, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor berkeliling kota dan setelah puas berkeliling, pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu rumah yang menurut pelaku adalah kediaman keluarganya.
Di rumah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa dan setelah berada di dalam kamar, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan layaknya suami istri.
Ajakan untuk berhubungan badan itu ditolak korban, tetapi pelaku yang sudah bernafsu tidak kehilangan akal dan agar niatnya menyetubuhi korban berhasil, pelaku kemudian mengancam akan mencekik dan membunuh korban jika menolak.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban yang tidak berdaya ini akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.
Seusai kejadian itu, korban yang tidak terima disetubuhi secara paksa mendatangi Polda Jambi dan melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum.
Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa (2/2/2010).
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian segera melaporkannya kepada aparat kepolisian di Polda Jambi dengan bukti laporan LP/B-17/II/2010/Ro Ops.
Almansyah membenarkan laporan kasus pemerkosaan itu dan saat ini pelaku pemerkosaan tersebut masih dalam penyelidikan.
Kejadian itu bermula pada malam itu ketika pelaku datang ke salon untuk mencuci muka. Sebelum mencuci muka, pelaku mengajak korban untuk membeli buah durian, tetapi ajakan itu ditolak karena korban sudah letih bekerja seharian.
Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban bersedia dengan syarat pelaku harus meminta izin kepada Ita, pemilik salon. Ita ternyata mengizinkan asal tidak terlalu lama.
Setelah mendapat izin, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor berkeliling kota dan setelah puas berkeliling, pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu rumah yang menurut pelaku adalah kediaman keluarganya.
Di rumah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa dan setelah berada di dalam kamar, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan layaknya suami istri.
Ajakan untuk berhubungan badan itu ditolak korban, tetapi pelaku yang sudah bernafsu tidak kehilangan akal dan agar niatnya menyetubuhi korban berhasil, pelaku kemudian mengancam akan mencekik dan membunuh korban jika menolak.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban yang tidak berdaya ini akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.
Seusai kejadian itu, korban yang tidak terima disetubuhi secara paksa mendatangi Polda Jambi dan melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum.
Video Mesum di Bilik Bambu Gegerkan Situbondo
SITUBONDO, KOMPAS.com — Warga Situbondo kembali dihebohkan oleh beredarnya video mesum yang diduga diperankan dua orang dewasa asal daerah setempat, Rabu (3/2/2010) pagi. Adegan dalam video berjudul "Situbondo Bergoyang" yang berdurasi sekitar 1 menit itu tampaknya dilakukan di sebuah rumah yang terbuat dari anyaman bambu. Perekaman menggunakan telepon seluler (ponsel).
Namun, tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pemeran video mesum tersebut. "Aktor" dan "aktris"-nya adalah HFD (25), warga Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, dan IDN (23), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji.
Pasangan itu mengakui bahwa gambar merekalah yang ada dalam rekaman tersebut. Mereka melakukan aksi mesum itu di rumah salah satu tetangga HFD. Namun, keduanya menolak kalau dikatakan sengaja merekam aksi tersebut.
Namun, tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pemeran video mesum tersebut. "Aktor" dan "aktris"-nya adalah HFD (25), warga Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, dan IDN (23), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji.
Pasangan itu mengakui bahwa gambar merekalah yang ada dalam rekaman tersebut. Mereka melakukan aksi mesum itu di rumah salah satu tetangga HFD. Namun, keduanya menolak kalau dikatakan sengaja merekam aksi tersebut.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)