MENARIK

Sabtu, 30 Juli 2011

Sering Setubuhi ABG Yatim, Ditangkap

BIREUEN, KOMPAS.com -  KF bin Ab (27), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai penagih uang kredit sepeda motor, ditangkap polisi karena diduga memerkosa gadis di bawah umur secara berulang-ulang.
Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi.
KF ditangkap aparat Polres Bireuen karena dilaporkab bahwa sejak Oktober 2008 telah melakukan menyetubuhi ABG bernama, sebut saja Melati (16) yang juga berstatus yatim. Melati adalah warga Kota Juang, Bireuen.
Informasi dari Polres Bireuen menyebutkan, dua tahun lalu KF sering ke rumah Melati yang kebetulan ibu korban sering menerima order cuci pakaian dan membantu jualan nasi untuk anggota keluarganya di Bireuen. Ternyata KF jatuh hati kepada Melati yang waktu itu masih duduk di bangku SMP.
Suatu hari di tahun 2008, KF membawa Melati ke Banda Aceh namun sebelum tiba ke rumahnya, Melati disinggahkan ke sebuah rumah yang menurut pelaku adalah rumah saudaranya.
Saat itu pemilik rumah tidak di tempat. Saat itu pula terjadi hubungan badan yang pertama sekali antara KF dengan Melati. Setelah itu hubungan layaknya suami istri terjadi berulang-ulang. Melati tidak buka mulut karena KF berjanji akan menikahinya.
KF sempat meminang Melati. Namun entah apa alasannya, tiba-tiba KF membatalkan pertunangan bahkan menuntut emas pinangannya dikembalikan. Karena merasa dipermainkan, akhirnya keluarga Melati melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Bireuen AKBP Raden Dadik Supri Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Saleh yang ditanyai Prohaba, Sabtu (10/7/2010) membenarkan telah menangkap KF.
“Tersangka telah kami amankan setelah kita jemput dari rumah kosnya, di sebuah desa di Kecamatan Kota Juang akhir Juni 2010. Dia ditangkap atas dasar pengaduan korban dan orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil visum, selaput dara korban telah robek. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena awal kejadiannya korban masih di bawah umur, kemudian diulangi lagi di Lhokseumawe dan di rumah kos pelaku. Tersangka KF mengaku perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya kenal dengan dia saat kos di desanya, kemudian kami berpacaran dan kami lakukan itu pertama sekali di Banda Aceh pada Oktober 2008. Saat itu dia tidak mengeluarkan darah, kata orang kalau tidak mengeluarkan darah berarti tak perawan lagi,” kata KF seperti orang tak bersalah. (c38)

Baru Kenalan, ABG Dicabuli Sopir Angkot

JAMBI, KOMPAS.com — Dedi (21), sopir angkutan kota jurusan Simpang Rimbo, Jambi, nekat mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Siangnya kami berkenalan, lalu saya ajak jalan-jalan.
Anak baru gede (ABG) itu dicabuli di rumah pelaku, di kawasan Kampus Unja Lama. Perbuatan tersebut diketahui masyarakat sekitar dan pelaku sempat dihajar sebelum dibawa ke Polsekta Pasar. Menurut pengakuan Dedi, awalnya ia kenal korban melalui seorang temannya.
"Siangnya kami berkenalan, lalu saya ajak jalan-jalan," ujar Dedi saat diperiksa di Polsekta Jambi Timur. Saat hari menjelang malam, korban diajak ke rumah tersangka di dekat Kampus Unja Lama, di kawasan pasar Kota Jambi.
Dedi mengaku baru sekali ini melakukan hal itu. "Saya menyesal," ujar Dedi, yang terus menundukkan kepala.
Kedua orangtua korban yang resah karena putrinya belum juga pulang ke rumah akhirnya melaporkannya ke Polsekta Pasar. Setelah sampai di Polsekta Pasar, Bunga ternyata sudah berada di sana.
Kapolsekta Jambi Timur AKP Romi Agusriansyah mengatakan, tersangka memang sebelumnya diamankan di Polsekta Pasar, tetapi karena tempat kejadian perkara di wilayah Jambi Timur, maka tersangka dibawa ke Polsekta Jambi Timur.
"Awalnya keduanya diamankan oleh massa dan dibawa ke Polsekta Pasar," ujar Romi.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," kata

Gratiskan Ongkos, Sopir "Dilayani" Gadis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Bunga (15)—bukan nama sebenarnya—dengan enteng menceritakan perbuatan mesum yang dilakukan oleh sopir angkutan umum bernama Syahlan (39) terhadap dirinya.    

Dia bersikap demikian karena remaja kelas III sebuah madrasah di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu mengalami keterbelakangan mental. Oleh karena itu pula, Syahlan, warga Lutfia Tunggal, Martapura, begitu mudah memperdaya dan merayu korban.    

Sopir angkot trayek Martapura-Banjarbaru itu terjaring razia petugas saat patroli yang kemudian mengungkap peristiwa pencabulan yang dilakukannya. Di hadapan penyidik Polres Banjar, Syahlan mengaku bertemu Bunga di seputaran RTH Ratu Zalekha, Martapura, Banjar, Sabtu (22/1/2011) sekitar pukul 13.00 Wita.    

Setelah berkenalan, korban naik angkot tersangka. Ketika turun di Simpang Empat, Banjarbaru, korban hendak membayar ongkos, tetapi ditolak oleh tersangka. Namun, di balik kesediaannya menggratiskan ongkos naik angkot itu, dia meminta nomor ponsel korban.
Ujung-ujungnya, dia merayu dan minta "dilayani" macam-macam. Saat itu Bunga ternyata tak langsung pulang. Namun, dia ingin ke Martapura kembali ikut mobil tersangka setelah keduanya saling kontak. Walaupun sudah memiliki istri dan punya tiga anak, tersangka tergiur untuk menikmati tubuh korban.    

Pada Senin (24/1/2011) malam, tersangka membawa angkotnya ke kawasan Indrasari, persisnya di depan Kompleks Anggrek Merah. Dia pun menepikan mobilnya di semak-semak. Di tempat itu dia merenggut "mahkota" Bunga.    

Rabu (26/1/2011) malam, Bunga diajak tersangka ke kawasan irigasi. Di tempat itulah mereka diciduk polisi yang berpatroli. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nuryono mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Sebelum Dimesumi, Nia Dipegangi Dua Pria

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/3/2011), melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang menimpa Nia (16), nama samaran gadis warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, kasus pemerkosaan yang menimpa Nia berawal saat korban diajak tersangka yang merupakan pacar korban asal Desa Batukarang, Kecamatan Camplong, ke pegunungan.
Ketika itu, ia menjemput korban dengan berpura-pura berpakaian seorang perempuan untuk mengelabui kedua orangtua korban agar diizinkan keluar rumah.
Sesampainya di pegunungan, pelaku memaksa Nia untuk berhubungan badan. Keinginan ini ditolak, tetapi karena dibantu dua orang temannya, akhirnya Nia tak berdaya.
Nia sempat melawan, tetapi Nia lalu dipukul kepalanya, ditendang, ditempeleng, dan dipegangi oleh dua orang rekan pacarnya sehingga akhirnya Nia berhasil diperkosa.
Bejatnya pacar Nia ini, seusai dia memerkosa, dua temannya diizinkan juga memerkosa Nia, hingga gadis cantik ini pingsan.
Selanjutnya korban ditinggalkan sendirian di gunung itu dalam keadaan pingsan, hingga ditemukan petani yang hendak mencari rumput pakan sapi beberapa waktu setelah kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono, dari tiga pelaku perkosaan, baru satu yang tertangkap, yakni pacar korban. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian polisi.
Dua pelaku yang masih buron tersebut adalah berinisial S dan J. Keduanya adalah siswa kelas II salah satu SMA di Sampang.
Hasil rekonstruksi yang dilakukan polisi, kedua siswa ini ikut melakukan skenario terjadinya tindak pemerkosaan di siang hari yang terjadi di sebuah pegunungan di Sampang.
"Pemerkosaan ini termasuk sadis karena korban dianiaya, dipukuli," kata Supriyono.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adegan Mesum Nin, Menampar Kota Pacitan

PACITAN, KOMPAS.com - Seorang siswi di salah satu SMK Negeri Pacitan mendapat malu besar dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya setelah dua foto adegan porno dirinya disebarluaskan melalui surat elektronik dan MMS oleh pacarnya yang cemburu.
Kasus ini mencuat setelah Nin (18), korban penyebarluasan foto bugil, mengadukan kejadian yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.
"Kami sudah menangkap pelaku penyebaran foto-foto porno tersebut, Sabtu kemarin. Kasusnya kini sedang kami proses," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Senin (7/3/2011).
Informasi yang beredar di kalangan pelajar dan guru SMK, foto syur yang memperlihatkan sosok tubuh pelajar kelas II tersebut dikirim dua kali, yakni diunggah melalui email sekolah Nin serta dikirim melalui fasilitas MMS ke ponsel salah satu guru.
Penyebarluasan foto yang memperlihatkan tubuh polos Nin saat berdiri membelakangi kamera dan saat berhubungan seksual dengan pelaku, Yud (19), itu membuat seluruh keluarga besar sekolah itu heboh.
Pihak sekolah marah besar dan langsung menggelar sidang darurat membahas foto salah satu pelajarnya yang beredar di internet dan dari ponsel ke ponsel.
"Karena dianggap sudah melanggar norma kesusilaan, dia akhirnya dicoret dari daftar siswa sekolah kami," kata sumber di SMK Negeri tersebut.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani polisi. Tersangka Yud bahkan telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak Sabtu menyusul laporan dari pihak keluarga korban.
Tidak hanya itu, tim penyidik dari Unit PPA juga menyita satu potong celana dalam dan hasil visum et repertum, Nin untuk dijadikan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan polisi, antara Yud dan Nin telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2010. Selama ini hubungan mereka kebablasan sehingga sempat terjadi hubungan intim di luar nikah sebanyak delapan kali," ungkap Sukimin.
Karena itu, pihak polisi saat ini tengah berupaya menjerat tersangka Yud dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 285 KUHP karena melakukan persetubuhan disertai kekerasan dan belum terikat pernikahan serta UU pornografi. "UU IT (informasi teknologi) juga kena," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Yud menyangkal pengakuan Nin yang menuding dirinya memerkosa. Kepada penyidik, pemuda tamatan SMA ini bersikeras mengatakan, hubungan badan yang dilakukannya dengan Nin tidak ada unsur paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka. Saya tidak memaksa," bantahnya.
Dia mengatakan, delapan kali hubungan intim itu dilakukan di rumahnya di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan. Sedangkan, yang terakhir dia menampar Nin lantaran cemburu buta.
"Dia seringkali bohong dan setiap saya tegur selalu melawan, bahkan yang terakhir minta putus. Karena marah, saya tampar dia dan foto-foto itu saya sebarluaskan," kata Yud.

Bupati Pidato, Camat Tonton Video Porno

MALANG, KOMPAS.com Tingkah para pejabat kini semakin aneh saja. Mereka seolah tak sadar ada etika dan kepatutan yang mesti dijaga. Seperti terjadi di Kabupaten Malang, saat bupati berpidato, dua camat malah asyik menonton video porno. Terlalu!
Peristiwa yang terjadi di sela-sela sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (14/3/2011), itu tidak sengaja terekam kamera wartawan yang meliput dari balkon. Namun, kasus itu baru terungkap pada Jumat (18/3/2011).
Entah, mungkin terlalu jenuh karena lama mendengarkan pidato pandangan Bupati Rendra Kresna dan fraksi-fraksi, di sela-sela acara serius itu, dua camat dan seorang pejabat setempat mencari hiburan dengan menonton film porno.
Awalnya, salah satu oknum camat yang baru dilantik pada 7 Januari 2011 lalu itu tiba-tiba mengeluarkan sebuah BlackBerry (BB) dari saku celananya. Entah siapa pemilik BB tersebut, tak berapa lama, ia kemudian memutar sebuah file film porno.
Dasar mungkin karena punya pikiran yang sama, camat yang berada di sebelahnya rupanya tak mau ketinggalan. Ia kemudian memindahkan pandangannya dari sudut depan, tempat Bupati Rendra berpidato, ke arah film tersebut. Begitu juga pejabat sebelahnya. Dengan demikian, kompaklah ketiganya menikmati film tersebut.
Deretan tempat duduk para pejabat negara itu kebetulan memang hanya diisi oleh empat orang sehingga tak sampai menimbulkan kegaduhan.
Ketiganya terlihat asyik menonton, meski sekilas seperti memerhatikan pembahasan raperda.
Seorang pejabat di sebelah camat pemilik BB itu sempat mengingatkan dengan cara menepuk tangannya agar tidak menunjukkan video itu. Dia juga tampak berusaha meminta agar film di BB itu segera dimatikan. Apalagi di belakang tempat duduk mereka juga ada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang serius mendengarkan raperda.
Namun, camat tersebut terlihat masih asyik. Maklum, cara menonton film itu memang tidak mencolok. Sang camat memperlihatkannya di bawah meja. Namun, karena layar ponsel itu lebar, maka gambarnya juga sangat jelas. Oleh karenanya, tiga pejabat di satu deret tempat duduk itu bisa nonton bareng.
Mungkin karena sudah selesai, camat pemegang ponsel yang diduga berasal dari Malang di bagian timur ini tak lama kemudian mematikan film. Ia keluar dari ruangan menuju kamar kecil dan tidak kembali lagi.
Bupati Malang Rendra Kresna pun sangat menyesalkan kejadian itu. "Seharusnya pembahasan raperda disimak karena itu juga penting bagi mereka. Saya tidak memungkiri kalau ada individu yang pasti memiliki koleksi film seperti itu di ponselnya. Namun, kalau memutar film itu dalam sidang paripurna, ya salah tempat," kata Rendra Kresna menjawab Surya, Jumat malam.
Ia menyatakan, kesalahan ada pada masalah etika. Tidak seharusnya pejabat publik melakukan hal itu di gedung wakil rakyat, saat membahas masalah serius.
Rendra mengatakan, empat hal yang dibahas saat itu merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang yang harus diketahui para pejabat yang hadir dalam sidang itu.
Dari rekaman gambar yang diperoleh wartawan, tidak bisa dipastikan apakah Rendra sudah pasti mengetahui sosok yang dimaksud. Namun, dia memastikan akan memberikan sanksi kepada ketiga pejabat yang menonton film biru di ruang sidang. "Nanti biar ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar berpendapat, sidang paripurna yang dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 itu merupakan forum resmi yang harus disimak secara serius. Apalagi saat itu semua pejabat hadir, seperti bupati, wakil bupati, sekda dan para asistennya, pimpinan SKPD, serta semua camat dan pimpinan DPRD. Ini menunjukkan pentingnya acara itu.
"Memang kadang-kadang kalau kelamaan acaranya, timbul rasa mengantuk dan bosan. Itu manusiawi sekali. Tapi kalau sampai memutar film seperti itu di ruang sidang ya enggak etis," cetus politisi dari Partai Golkar ini.
Pengamat sosial dari Universitas Negeri Malang (UM), Marthein Pali, menilai, perilaku yang dilakukan camat dan pejabat tersebut merupakan hal tak terpuji. Apalagi mereka adalah pejabat negara. "Sebenarnya, ini masih dalam taraf kewajaran. Hanya, mengapa mereka melakukannya tidak pada tempatnya, yakni sewaktu mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang," katanya.
Dia mengatakan, menonton film porno dalam situasi seperti sekarang bukan barang yang aneh lagi. "Yang salah, dia tidak bisa menempatkan dirinya, itu saja," kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UM ini.
Menurutnya, menonton video porno lewat ponsel saat sidang menunjukkan sang pejabat tidak memiliki komitmen terhadap profesinya. "Sebab, dia kan sedang berada dalam ruang sidang yang di sana juga dihadiri Bapak Bupati. Apalagi ini sidang untuk kepentingan rakyat," katanya.
Meski demikian, apa yang dilakukan oleh pelaku dengan menonton video porno tidak pada tempatnya ini, di mata Martheil, juga imbas dari makin modernnya teknologi. Jika ponsel dengan fasilitas video tidak pernah ada, barangkali perilaku menonton video di tempat sidang dan tempat lainnya tidak bakalan terjadi.
Apa yang terjadi di Malang boleh jadi memang manusiawi. Juli lalu, hal serupa juga terjadi di Lampung. Saat Bupati Way Kanan Tamanuri membacakan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan, enam oknum camat asyik menonton video porno yang diperankan artis Indonesia.
Meski demikian, tentu saja ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tak sepatutnya pejabat pemerintah mengumbar kebiasaan yang kurang patut di sembarang tempat. (Sylvianita Widyawati /Eko Darmoko)
 

Menkominfo Selidiki Video Porno di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan terkejut dan merasa miris dengan kasus anggota DPR yang mengakses kandungan pornografi saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (8/4/2011). Menurut Tifatul, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.
"Dari mana sumber, asal-usulnya, kami bisa lacak itu," ujar Tifatul.
Tifatul menyayangkan perilaku anggota DPR tersebut, apalagi tengah menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Ia khawatir, kasus tersebut menambah citra negatif bagi DPR.
Tifatul juga mengingatkan agar semua pihak taat aturan, bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) menegaskan ancaman hukuman pidana penjara enam 6 tahun hingga 12 tahun bagi penyebar kandungan pornografi di internet.
"Menurut pengakuan anggota DPR yang bersangkutan, dia dikirimi e-mail. Pas dibuka ternyata konten porno, langsung dihapus. Nah, kami bisa selidiki, jika yang bersangkutan dikirimi, berarti beliau korban. Tetapi kalau aktif mencari-cari, berarti dia salah," tutur Tifatul.
Namun, Menkominfo tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan adanya jebakan politik. Menurut dia, hal itu bisa saja terjadi, tetapi Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan masuk ke ranah itu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berkampanye mengenai kandungan positif bagi pengguna internet. "Kuncinya ada pada masyarakat pengguna sendiri. Harus ada kesadaran untuk menggunakan internet untuk hal-hal positif. Meskipun 90persen lebih konten pornografi sudah diblokir, tapi namanya teknologi tentu bisa diakali. Jadi masyarakat sendiri harus sadar," ujarnya.
Ada 124 Komentar Untuk Artikel Ini.
  • Selasa, 10 Mei 2011 | 11:20 WIB
    Menkominfo boleh bilang selidiki dulu vidio porno di DPR...? apa tidak sebaikya nikmati bareng aja, ya seperti kasus jabat tangan ama ibu presiden AS.
  • Jumat, 6 Mei 2011 | 08:19 WIB
    Koq masyarakat yang disuruh sadar,anggota DPR gak papa buka situs porno malahan dibela belain sama seorang MENTRI dari partai yang sama
  • Kamis, 5 Mei 2011 | 22:17 WIB
    Pak, off topic nih, tapi mau tanya. Setelah BB di block, galaxy tab dan symbian OS lainnya gimana pak? atau barangkali Android juga? :D
  • Jumat, 15 April 2011 | 17:40 WIB
    kagk ada kerjaan, makanya suruh selidikin yg nyelidik si roi sukro
  • Jumat, 15 April 2011 | 10:42 WIB
    Janganlah kamu menampakkan kegembiraan terhadap kejelekan (kesusahan) orang lain, karena boleh jadi Allah akan menyayangi dia dan mengujimu." Boleh jadi yang beliau maksudkan adalah bahwa celaanmu terhadap saudaramu itu lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukannya, dan lebih berat kemaksiatannya daripada kemaksiatan yang dilakukannya. Karena dengan mencela orang lain kamu menganggap dirimu suci, pandai bersyukur, dan terbebas dari dosa, sedang saudaramu membawa dosa. Tetapi boleh jadi resah gelisahnya terhadap dosa-dosanya, kehinaan dan kerendahan dirinya, kebersihannya dari penyakit mendakwakan diri yang bermacam-macam, seperti sombong dan ujub, sikapnya di hadapan Allah dengan kepala di bawah, dengan mata tertunduk dan hati remuk redam itu lebih bermanfaat baginya dan lebih baik daripada besarnya ketaatanmu, yang engkau rasa banyak dan selalu engkau hitung-hitung, dan engkau merasa telah berjasa kepada Allah dan makhluk-Nya dengan ketaatanmu itu. Alangkah dekatnya orang-orang yang penah berbuat maksiat ini kepada nikmat Allah, dan alangkah dekatnya orang yang "pemberani" ini kepada kemurkaan Allah. Dosa yang membuatmu merendahkan diri di sisi Allah itu lebih dicintai-Nya daripada ketaatan yang membuatmu bersifat sombong (mentang-mentang).
1 2 3 ... 19 Next
Kirim Komentar Anda
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silakan atau register untuk kirim komentar Anda
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a760bad4&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=51&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a760bad4' border='0' alt='' /></a>
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=5129__zoneid=53__cb=15735004ca__oadest=http%3A%2F%2Fads3.kompasads.com%2Fnew%2Fwww%2Fdelivery%2Fck.php%3Fn%3Dad5579ce%26amp%3Bcb%3DINSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?bannerid=5113&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ad5579ce' border='0' alt='' /></a>
Ayo ikuti Daily Trivia Quiz Bersama Ustad Zacky Mirza. Dapatkan Handphone untuk 3 orang pemenang dan 2 tiket XXI untuk 5 orang pemenang.

Ponsel Dijual, Video Intim Beredar

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Gunung Kidul kembali dihebohkan dengan peredaran rekaman video mesum. Video kali ini menggambarkan adegan hubungan intim.
Rekaman video amatir berdurasi belasan menit ini diduga diambil menggunakan ponsel berkapasitas rendah. Rekaman yang tidak patut ditonton ini dilakukan oleh sesama oknum karyawan swasta di Wonosari.
Peredarannya diduga kuat dapat tersebar saat pelaku menjual ponsel yang digunakan sebagai alat rekam tersebut ke salah satu counter ponsel di Wonosari.
Kini video tersebut telah beredar luas di kalangan anak muda. "Saya hanya sempat menonton dari ponsel teman karena penasaran. Dan memang benar, adegan wanita muda dan seorang pria ini tidak patut ditonton," ungkap Yosi (28), warga Wonosari, Rabu (1/6/2011).
Yosi menambahkan, untuk melacak asal-usul video ini bukan perkara mudah karena dikirimkan dari ponsel ke ponsel. Rekaman video hubungan layaknya suami istri dengan lokasi mirip di salah satu kamar kos ini, diyakini oleh sejumlah orang yang melihatnya, diperankan oleh warga Gunung Kidul. Ini diketahui dari logat bicara pelaku dalam isi rekaman. Dari rekaman dialog tersebut, tampak keduanya bukan pasangannya suami istri, tetapi pasangan yang melakukan selingkuh.
"Dalam rekaman, si laki-laki sempat menanyakan kabar suami dari perempuan tersebut saat keduanya berganti baju. Mereka juga menyebut kota Wonosari," ujar Budi, salah satu warga Karangmojo.
"Orangnya tidak asing lagi kok, Mas, tapi saya tidak berani memastikan karena sangat mirip, apalagi orang itu belum lama ini potong rambut," imbuh Budi.
Beredarnya video mesum ini membuat para orangtua menjadi khawatir dan waswas. Kini banyak anak-anak mereka yang masih duduk di bangku SD sudah memiliki ponsel untuk berkomunikasi dengan teman dan sahabatnya.
"Sudah saatnya aparat terkait melacak keberadaan video tersebut dan mencari pelakunya untuk diperiksa. Ini jelas berdampak buruk terhadap generasi muda," kata pegawai di lingkungan Pemkab Gunung Kidul.

Video Porno Pelajar, Bantul Gempar

BANTUL, KOMPAS.com — Video asusila bertajuk Sanden Bergoyang, diduga dilakukan oleh gadis yang masih duduk di bangku SMA, menggemparkan Bantul, Yogyakarta, Senin (9/5/2011).
Pria dalam rekaman itu adalah mahasiswa yang diduga pacar si gadis. Kontan saja video tersebut membuat heboh sekaligus resah masyarakat di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dikatakan oleh Mustaqim, warga Sanden, dirinya mendapatkan video berdurasi 10 menit tersebut dari internet. "Di internet sudah banyak," katanya singkat.
Dalam cuplikan video tersebut, terlihat si pelaku pria sengaja merekam adegan mereka dengan alat perekam yang diletakkan di atas meja. Selanjutnya, kedua pelaku melakukan adegan demi adegan layaknya bintang film porno.
Entah siapa yang pertama mengunggahnya ke internet, tetapi yang pasti video tersebut kini sudah tersebar dengan cepat melalui telepon seluler. Santer kabar, pelaku wanitanya adalah warga Kecamatan Sanden yang masih berstatus pelajar SMA.
Namun, saat sejumlah wartawan mendatangi SMA 1 Kretek yang diduga tempat pelaku bersekolah, pihak sekolah enggan berkomentar. Sejumlah guru tidak berani berkomentar karena belum pernah melihat video tersebut.
Sementara itu, Kepala Polsek Sanden Ajun Komisaris Harijanto mengatakan, walapun belum ada laporan resmi, polisi sudah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.
"Kami sudah melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video porno tersebut. Tapi kami belum mengetahui siapa pelaku dan pengedar video itu. Kami tidak mau gegabah," ungkap Harijanto.

Pelaku Video Mesum Bukan Warga Sanden

BANTUL, KOMPAS.com — Polisi meyakini pelaku dalam video mesum bertajuk Sanden Bergoyang yang membuat gempar bukanlah warga Kecamatan Sanden, seperti yang santer dikabarkan di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Polres Bantul AKBP Sri Suari, melihat kondisi di tengah masyarakat yang sudah gempar dengan peredaran video mesum tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, dugaan banyak pihak mengarah pada nama "A", warga Kecamatan Sanden, yang berstatus sebagai pelajar SMA.
Namun, setelah polisi mencocokkan wajah si gadis dengan gambar dalam video, ternyata tidak terdapat kemiripan. Postur dan bagian-bagian tubuh yang lain tidak ada yang identik dengan pelaku dalam video asusila itu.
Secara kasat mata pun gadis "A" ini bukanlah orang yang patut diduga sebagai pelaku dalam video asusila tersebut.
"Ciri yang dapat kita bedakan tanpa mengundang ahli media adalah dari alis mata. Kita lihat si A ini dari pangkal hidung alisnya mendekat, sedangkan pelaku dalam video alisnya menjauh dari pangkal hidung," jelas Sri Suari.
Lebih lanjut Sri Suari menjelaskan, seseorang dikatakan identik dengan seorang yang lain jika ditemukan 14 titik kesamaan persis pada bagian tubuh.
Itu pun masih harus diteliti oleh ahli anatomi tubuh dan media. Meski demikian, pihak kepolisian masih akan menyelidiki lebih lanjut terhadap beredarnya video mesum tersebut di tengah masyarakat.
"Langkah kepolisian tetap melanjutkan dan akan mencari dulu siapa sesungguhnya pelaku dalam video tidak senonoh ini, baru kita tahu ini terjadi di mana dan siapa pelaku sekaligus pengunggah video ke media sehingga tersebar ke publik," pungkas Sri Suari.
Sementara itu, menurut A, gadis yang sebelumnya diduga pelaku video porno tersebut, dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti dalam video tersebut.
Gadis yang masih duduk di kelas III SMA ini sangat kecewa dengan anggapan masyarakat, yang seakan-akan sudah menghakimi dirinya sebagai pelaku dalam video mesum tersebut. "Saya penginnya polisi mengusut sampai tuntas dan menemukan siapa pelaku sebenarnya," ungkap A sambil menitikkan air mata.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta juga akan mengambil bagian untuk mendampingi gadis ini karena sangat dimungkinkan kasus ini akan berimbas pada aspek psikologi.

Dua Wanita Mengaku Telah Dimesumi Bupati

BENGKULU, KOMPAS.com — Dua perempuan berinisial LR (39) dan SR (25) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Kepala Polda Bengkulu melalui Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, laporan pertama disampaikan LR, warga Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kami menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan dari LR pada Rabu (18/5/2011) dan dari SR kami terima pada Kamis (19/5/2011)," katanya di Bengkulu, Jumat (20/5/2011).
Kasus pemerkosaan terhadap LR dilaporkan terjadi pada 2010, sedangkan pelecehan seksual yang dialami SR terjadi pada 10 Agustus 2009.
Hery mengatakan, laporan kedua perempuan yang sudah diterima polda tersebut akan diproses jika terdapat cukup bukti. "Kami akan serahkan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya. Kalau cukup bukti, tentu akan ditindaklanjuti," tambahnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bengkulu Tarmizi Gumay, yang mendampingi kedua pelapor, mengatakan siap mendukung keduanya untuk mendapatkan keadilan.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah karena diperkirakan terdapat sembilan perempuan lainnya yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari Reskan.
"Kami ingin ini diproses secara murni tanpa ada embel-embel politik di belakangnya. Kalau ada unsur pelanggaran, kami minta kepolisian tegas," katanya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi dalam jumpa persnya mengatakan semua laporan tersebut tidak benar dan bohong.
Reskan mengatakan, tuduhan tersebut hanya fitnah untuk menjatuhkan dirinya dan membuat malu masyarakat Bengkulu Selatan.
"Saya sudah puas difitnah. Tidak hanya kasus ini, sebelumnya saya dituduh ijazah palsu, mencuri mesin pengolah sawit, dan banyak lagi, tetapi satu pun tidak terbukti," ungkapnya.
Reskan mengatakan siap melapor balik perbuatan kedua pelapor tersebut karena sudah mencemarkan nama baiknya.

Habis Diajak Jalan, Siswi SMA Dimesumi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap pekerja penggilingan daging bernama Ndut Sabarno (33), warga Desa Brani, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Pria ini dituduh memerkosa siswi SMA, Mlt (16), yang berasal dari Lumajang sebanyak dua kali. Kasus perkosaan ini berawal dari SMS nyasar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Minggu (29/5/2011), perkenalan Ndut dengan Mlt terjadi sekitar pertengahan tahun 2010 melalui layanan pesan singkat (SMS). Entah bagaimana ceritanya, nomor handphone (HP) Ndut nyasar ke HP milik teman Mlt.
Selanjutnya, nomor HP Ndut itu diberikan ke Mlt. Sejak itulah keduanya sering saling berkirim SMS. Ndut yang sebenarnya sudah memiliki istri itu merayu Melati agar datang ke Probolinggo.
Meski hanya kenal lewat SMS, Mlt terbujuk rayuan Ndut. Pertemuan terjadi di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, sekitar September 2010. Sesampai di Probolinggo, Mlt diajak keliling kota oleh Ndut dengan motor.
Dia memperkenalkan keindahan Probolinggo. Seusai keliling kota, Ndut membawanya ke sebuah hotel short time dengan mem-booking dua jam. Ndut juga mengajak Mlt bercinta.
Mlt mulai curiga karena sebelumnya mengira akan dibawa ke rumah Ndut. Akhirnya, keperawanan Mlt pun berhasil direnggut Ndut dengan paksaan dan ancaman.
Mlt mengaku "digarap" dua kali di hotel tersebut. Setelah puas menyalurkan berahinya, Ndut kemudian mengantarkan Melati naik angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di Lumajang.
Rupanya, hubungan mereka berdampak pada perut Mlt. Perubahan perut Mlt pun diketahui keluarganya. Mereka meminta pertanggungjawaban Ndut. Namun, Ndut tidak bersedia, tetapi malah melarikan diri.
Ia tidak lagi pulang ke rumah istrinya di Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, tetapi kabur dan bersembunyi di rumah asalnya di Desa Brani, Maron.
Lantaran tidak mau bertanggung jawab, Ndut dilaporkan ke aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo. "Laporan masuk sekitar sebulan yang lalu. Atas laporan tersebut, polisi bergerak menyisir keberadaan Ndut. Dari informasi yang masuk, Ndut diketahui berada di daerah Brani. Saat itu juga polisi berangkat untuk melakukan penangkapan. Ndut ditangkap Kamis (26/5/2011) dini hari dan langsung dibawa ke Mapolresta Probolinggo.
"Ndut dijerat Pasal 82 ayat 2 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun," ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto.

Video Mesum Gegerkan Malang!

MALANG, KOMPAS.com — Video mesum yang direkam melalui ponsel hingga kini masih menggegerkan warga Malang, Jawa Timur. Polisi hingga kini masih terus memburu pelakunya.  Pelakunya diduga telah kabur dari wilayah Malang. Video mesum paling heboh tersebut terjadi di Dusun Gampingan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Dari data yang dihimpun Kompas.com, Kamis (9/6/2011), warga dan sejumlah kaum muda masih banyak yang memperbincangkan video berdurasi 2,56 menit itu. Dalam adegan yang sengaja direkam melalui ponsel seseorang itu memperlihatkan satu perempuan sedang "dikeroyok" tiga pria.
"Video mesum perkosaan itu diambil di Lembah Kera, Desa Pagak. Si gadis memang tinggal bersama neneknya. Karena ibu kandungnya bekerja jadi TKW ke Hongkong," ungkap salah satu warga di Desa Gampingan, Pagak, Kabupaten Malang.
Perempuan yang ada di video tersebut, menurut warga, dari keluarga broken home. Perempuan tersebut sekolahnya tidak sampai tamat SMA. "Sekarang bekerja di sebuah konter HP di Pagak. Kalau para pemudanya itu adalah temannya semasa sekolah SMA dulu," cerita warga yang masih bertetangga dengan korban.
Lembah Kera itu adalah tempat paling favorit bagi pencinta olahraga panjat tebing. Lembah Kera seperti kawah candra dimukanya altet-atlet panjat tebing dari seluruh Jawa Timur. Sehingga, lembah Kera terasa asri dan jadi rujukan sejumlah muda-mudi untuk memadu kasih. Lembah Kera juga kerap dijadikan diklat pencinta alam dan kemah Pramuka.
Sementara itu, Kapolsek Pagak Ajun Koisaris  Abdul Rahman Hadi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus memburu pelaku. "Selain itu, kami masih terus mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Sesuai dengan gambar tayangan tersebut, kata Kapolsek Pagak, tiga pria dalam video itu dikabarkan sudah kabur terlebih dahulu dari Malang. "Akan tetapi, kami masih terus melakukan pengejaran serta mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi. Termasuk, melakukan pemeriksaan pada gadis dalam video itu," katanya.
Lebih lanjut, Kapolsek Pagak mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut setelah si korban mengaku diperas oleh para pelaku dengan diancam akan menyebarkan video itu jika tidak diberi imbalan uang. "Saat ini, kami masih terus fokus memburu pelaku. Kalau pelakunya sudah tertangkap, korban juga akan diperiksa," kata Abdul Rahman Hadi.

Pamitnya Belajar, Malah Mesum di Losmen

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Ada baiknya jika orangtua semakin ketat melakukan pengawasan terhadap perilaku anak-anaknya. Sepasang remaja kelas III sebuah SMP di Wonosari, yakni EN (16) dan ED (16), terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) saat bermesraan di sebuah kamar di Losmen Harlois, yang terletak di Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, bersama pasangan mesum lainnya, Rabu (27/7/2011) sore.
Keenam pasangan mesum tersebut yaitu SJ (27) ,WG (31), SWD (33), ETK (27), EDS (59), YHN (39), WDY (40), DDK (30), SGY (34), JYS (40), ANK (32), dan SS (33), yang sebagian besar warga dari luar Gunung Kidul.
"Saya tadi pamitan dengan orangtua saya akan belajar kelompok dengan teman-teman sekolah di rumah salah satu teman saya, tapi ED justru mengajak saya ke sini (penginapan)," kata EN menjawab pertanyaan petugas.
Losmen Harlois merupakan penginapan kelas melati, di mana sehari sebelumnya, Selasa (26/7/2011) kemarin, sempat menjadi sasaran razia polisi dan mendapatkan 13 pasangan mesum.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Asep Nalaludin mengatakan, ada baiknya jika Pemkab Gunung Kidul meninjau kembali perizinan untuk penginapan. Sebab, hampir semua penginapan di Gunung Kidul digunakan untuk ajang mesum.
"Pastinya jajaran kami tak akan bosan melakukan razia pekat semacam ini, tak terkecuali miras dan judi. Saya tidak akan tebang pilih. Begitu juga jika ada anggota saya yang terlibat di dalamnya (pekat), saya akan menindak tegas," pungkas Asep.

Senin, 04 Juli 2011

Juragan Ikan Perkosa Pembantu

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Maryanto (52), seorang juragan ikan, warga Dusun Bogor II, Desa Playen, Kecamatan Playen ditangkap polisi di rumahnya, setelah dilaporkan TR (20) pembantunya sendiri. Maryanto dituduh melakukan tindakan perkosaan.
Menurut pengakuan korban, tersangka memanfaatkan situasi saat rumahnya sedang kosong, yaitu pada saat istri dan anak tersangka tidak ada di rumah. Tersangka melakukan tindakan tak terpuji itu sudah lebih dari satu kali, dan terakhir dilakukan pada tanggal 4 Maret lalu.
"Saya tidak berani melapor karena setiap kali diajak berhubungan intim, tersangka selalu mengancam akan menyakiti saya," kata TR sambil menangis.
Kondisi ini membuat korban mengalami depresi dan memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah tersangka. Dari sinilah korban mulai berani bercerita kepada orang tuanya terkait tindakan bejat sang majikan.
Kapolsek Playen, AKP Sudaryana mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mencari keberadaan tersangka.
"Hari ini tersangka berhasil kami tangkap dan akan dijerat dengan pasal 285 jo 289 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata AKP Sudaryana saat ditemui di kantornya, Jumat (18/03/2011).

Juragan Pemerkosa Ingin Nikahi Korban

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Tindakan Maryanto (52) juragan ikan, warga Dusun Bogor II Kecamatan Playen yang ditahan Polres Gunungkidul dalam kasus pemerkosaan terhadap TS (21) pembantunya sendiri, beberapa hari yang lalu, kali ini menawarkan penyelesaian secara damai di luar jalur hukum. Dia ingin menikahi korban.
Namun tawaran tersangka ini justru dianggap pihak keluarga korban merupakan kiat tersangka menghindari jeratan hukum. Karenanya polisi diminta profesional dalam mengusut kasus ini secara tuntas.
Kasat Reskrim AKP Widi Saputro di kantornya Senin (21/3/11) menyatakan, belum mendengar ada upaya keluarga tersangka untuk melakukan penyelesaian di luar ranah hukum. Tetapi jika berpijak dari kasus tersebut tidak seharusnya kasus ini diselesaikan secara damai.
"Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan tersangka bisa dijerat hukuman berat sesuai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Jika sejak semula akan dinikahi, menurutnya tidak perlu melakukan perbuatan pencabulan. "Jangan kemudian setelah kasusnya dilaporkan polisi kemudian baru berupaya damai dan sanggup untuk menikahinya," imbuh Kasat Reskrim serius.
Semua pihak diharapkan menghargai hukum dan tetap taat hukum. Jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, yang dikuatkan dengan unsur barang bukti dan saksi, termasuk adanya pengakuan tersangka, harus diusut tuntas melalui jalur hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maryanto yang dikenal sebagai juragan ikan laut, telah tega memperkosa korban yang merupakan pembantunya sendiri. Kasus yang sudah berulang kali dilakukan ini, terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Desa Ngunut Kecamatan Playen, akibat tidak tahan dengan perbuatan majikannya.
Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tragis! Pelajar SMA Ini Digilir 3 Pemuda

DEMAK, KOMPAS.com - Apa yang dialami DW (16) belum lama ini, tidak akan pernah hilang dalam ingatannya. Gadis cantik warga Kampung Genggongan Demak itu harus merelakan kegadisannya di tangan tiga pemuda tanggung, Achmad Faizul (19) warga Poncoharjo kecamatan Bonang Demak, RU (19) dan MU (19).
Tidak hanya diperkosa secara bergiliran, siswi kelas XI salah satu SMA Negeri di Demak itu juga diabadikan gambarnya dengan kamera ponsel, oleh Faizul, yang tak lain mantan pacarnya. Itu dilakukan ketika korban tengah tak berdaya.
Peristiwa pahit yang menimpanya tersebut, oleh DW segera dilaporkan kepada orang tuanya. Begitu mendengar pengakuan anaknya, Sut (50) ayah DW, langsung melaporkan perbuatan bejat Achmad Faizul cs ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap DW. Dari sini petugas menemukan tiga nama yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap DW.
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polres Demak segera memburu para pelaku ke rumahnya masing-masing. Dalam waktu singkat petugaspun berhasil membekuk Achmad faizul, saat pemuda pengangguran itu ada di rumahnya. Sedangkan dua tersangka lainnya, RU dan MU yang sudah dikantongi identitasnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasubbag Humas AKP Sutomo menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat DW pulang sekolah dan bertemu dengan RU di jalan. Karena RU berteman baik dengan Achmad Faizul yang pernah menjadi kekasihnya, maka DW tidak menaruh curiga sedikitpun saat diajak mampir ke rumah RU di daerah Bong Cino Demak.
Pada saat itu rumah RU dalam keadaan kosong, dan dua tersangka lainnya sedang bermain di rumahnya. kondisi itu dimanfaatkan tersangka RU untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Setelah puas menikmati DW, dua tersangka lainnya bergantian menggilir korban. Korban DW sendiri meronta dan berusaha melawan, namun apa daya tenaganya kalah dengan para pemerkosanya itu.
"Tangan dan kaki korban dipegang oleh para tersangka, sehingga korban tidak dapat berbuat banyak. Adegan tak senonoh itu juga direkam menggunakan HP milik salah satu tersangka yang kini masih dalam pengejaran," terang Sutomo, Kamis (31/03/2011).
Sutomo menambahkan, akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban DW masih trauma dan harus menjalani pemeriksaan medis. Karena perbuatannya tersebut, lanjut Sutomo, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka pemerkosaan Achmad Faizul mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah berbuat tidak senonoh terhadap mantan pacarnya tersebut. "Saya khilaf tidak tahu kalo sampai begini," ujarnya.

Dimesumi 2 Kali, Masih Diperas 30 Juta

GRESIK, KOMPAS.com — Warga Dusun Jurit, Desa Ikeriker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, gempar dengan temuan bayi yang dikubur di sebuah tegalan.
Bayi itu dibungkus karung plastik ukuran 5 kilogram, lalu dikuburkan di lubang sedalam 50 sentimeter. Pada leher bayi terdapat luka sayatan sepanjang 15 sentimeter.
Hingga Rabu jasad bayi perempuan itu ada di kamar jenazah RSUD Ibnu Sina, Gresik. Sementara itu, RR, perempuan yang diduga habis melahirkan bayi itu, telah diperiksa di poli kandungan di rumah sakit yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Cerme Ajun Komisaris Udin Syafrudin saat di RSUD Ibnu Sina, Gresik, Rabu (6/4/2011), menjelaskan, temuan bayi berawal dari kecurigaan warga terhadap gundukan tanah di tegalan.
Pada Senin sekitar pukul 23.00, warga bersama Ketua RT Ashary membongkar gundukan tanah itu. Pada Selasa pukul 03.00 polisi ke tempat kejadian perkara dan membawa jasad bayi itu ke RSUD Ibnu Sina.
"Kami memeriksakan RR ke poli kandungan untuk memastikan apakah dia habis melahirkan atau tidak. Warga mencurigai RR yang jarang keluar rumah, dan sebelumnya ada tanda-tanda hamil dan sering sakit-sakitan," ujar Udin.
Kepala Urusan Umum Desa Iker Geger Supriyadi menuturkan, selama ini RR tertutup. Kami tidak tahu persis apakah dia habis melahirkan atau tidak.
Namun, warga curiga karena dia jarang keluar dan sakit-sakitan. "Gundukan tanah yang dibongkar dan berisi bayi itu ada di tegalan orangtua RR," kata Supriyadi.
Saat diperiksa dokter, RR mengaku habis melahirkan.

Termakan janji
RR (27) tega membunuh bayinya karena kondisi emosinya tidak stabil dan dalam keadaan kalut. Bayi perempuan itu dibungkus karung plastik ukuran 5 kg, lalu dikuburkan di tegalan oleh ayah RR.
Penasihat hukum RR, Wagiman Sumodimedjo, menyatakan, kliennya terpaksa membunuh bayinya sendiri karena sebelumnya telah dua kali diperkosa dan terkena janji palsu dari Wiwit yang mengaku sebagai oknum polisi dan tinggal di Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya, Gresik.
"Klien kami mengenal Wiwit yang mengaku oknum polisi sembilan bulan lalu," kata Wagiman.
Selain diperkosa dua kali oleh Wiwit, RR juga ditipu oleh Wiwit. Modusnya, Wiwit akan memasukkan adik RR bernama Saiful menjadi pegawai PT Semen Gresik (Persero), tetapi diminta menyetor uang Rp 30 juta.
Namun, setelah RR menyetor uang ke Wiwit, adiknya tidak juga menjadi karyawan PT SG. "Setelah menggauli klien kami dan menerima uang, Wiwit sampai saat ini belum diketahui rimbanya," kata Wagiman.
Menurut Wagiman, kliennya telah menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Gresik.
"Kliennya hanya mencekik leher bayi yang telah dilahirkan sebelum dikubur di tanah tegalan milik orangtuanya. Soal sayatan di leher biar diselidiki polisi," katanya.
Sebelum kenal Wiwit, RR menjanda. RR dikaruniai satu anak dengan suami pertamanya, Eka. Namun, hubungannya tidak harmonis sehingga akhirnya bercerai.
Setelah bercerai, RR berkenalan dengan Wiwit hingga akhirnya diperdayai hingga tega membunuh bayinya karena kalut dan tertekan.

Lantaran Berahi, Mantan Presiden Masuk Bui

KOMPAS.com — Air mata Moshe Katzav rupanya tak bisa menahan rasa keadilan penegak hukum Israel. Menurut warta Xinhua pada Selasa (22/3/2011), pengadilan Distrik Tel Aviv menyatakan kalau mantan Presiden Israel itu terbukti melakukan perkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang karyawatinya.
Pengadilan membuktikan, tindak kejahatan itu terjadi tatkala Katzav menjadi menteri pariwisata dan berlanjut hingga dirinya menjadi Presiden Israel yang kedelapan. Katzav memangku jabatan presiden sejak 1 Agustus 2000 sampai dengan 1 Juli 2007. Gugatan terhadap Katzav naik ke pengadilan sejak 30 Desember 2010.
Sebagai ganjaran, Katzav harus mendekam di bui tujuh tahun lamanya. Ia juga masih harus menjalani dua tahun masa percobaan.
Tak cuma itu, terpidana juga mesti membayar dana kompensasi sebesar 100.000 shekel atau setara 28.000 dollar AS.
Katzav yang kini berusia 65 tahun merupakan petinggi pertama pemerintahan Israel yang masuk bui. Menurut catatan pengadilan, justru dengan jabatannya kala itu, Katzav membuat korban menjadi benar-benar tersudut. Kerja keras pihak pengadillah yang membuat kasus ini mencuat ke permukaan dan diketahui khalayak. "Semua orang sama di hadapan hukum," begitu komentar hakim George Karra, satu dari tiga hakim yang memvonis pria gaek kelahiran Yazd, Iran, ini.

Mabuk, Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri

KULON PROGO, KOMPAS.com — Seorang pelajar SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berinisial Aps (15) telah menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya pelaku adalah teman-teman korban.
Aksi tidak senonoh ini dilakukan lantaran pelaku dan korban dalam kondisi mabuk setelah terpengaruh minuman beralkohol. Aksi pemerkosaan yang menimpa anak-anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (9/4/2011) malam di lapangan Bugel, Kecamatan Panjatan. Namun, korban baru melaporkan kasus ini kepada petugas Kepolisian Resor Kulon Progo Senin (11/4/2011) siang.
Kejadian ini bermula saat korban yang tinggal di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, didatangi oleh Ea, salah seorang temannya. Ea mengajak korban untuk menemui temannya di Desa Bugel. Sampai di rumah yang dimaksud, sudah ada beberapa temannya yang menunggu.
Entah siapa yang mengawali, kawanan anak-anak ABG ini membeli minuman keras. Pada awalnya, korban menolak tawaran untuk minum. Namun, upaya ini sia-sia karena terus dicekoki rekan-rekannya hingga akhirnya korban mabuk dan diajak ke tanah lapang oleh beberapa temannya yang tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.
Di lokasi inilah korban diperkosa oleh teman-temannya. "Saat itu korban mabuk, jadi tidak kenal siapa yang memerkosanya," kata Ka SPK I Polres Kulon Progo Ipda Pardjija.
Petugas kepolisian  saat ini masih memburu para pelaku. Dari keterangan korban dan saksi, sudah diketahui identitas para pelaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Foto Chika Bugil dan Video bokep Chika

May 30, 2007 · Posted by Bayu Mukti Posted in Topiknya ga jelas 
Dalam Situs Ini tidak Ada FOTO CHIKA BUGIL DAN VIDEO BOKEP CHIKA. Terima Kasih Karena telah berkunjung disini :) . Blog ini Bebas PornoGrafi. Coba cari video chika, foto chika, dan bokep 3gp chika bandung di Blog lain. Mungkin yang ada di situs ini hanyalah sedikit ulasan tentang film bokep 3gp chika bandung dulu pernah ramai sekali dibahas di sebuah situs pornografi terbesar di indonesia. Oleh karena itu sekarang marilah kita tunggu bagaimana adegan video bokep chika dan juga foto chika bugil.
Coba saja dicari di tulisan sex dan cerita sex gadis bugil disini. foto chika bugil, video bokep . Kamu bisa cari segala sesuatunya tentang video bokep dan juga foto chika bugil disalah satu website kami yang lainnya. Yang jelas video 3gp bokep sex chika yang satu ini bakalan lebih hot karena dilengkapi dengan foto telanjang dan foto seksi gadis sma bugil. Jadi jangan khawatir yah dan jangan gundah gulana :P , coba cari aja di gambar dibawah ini video bokep dan foto bugil-nya.