MENARIK

Senin, 04 Juli 2011

Juragan Ikan Perkosa Pembantu

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Maryanto (52), seorang juragan ikan, warga Dusun Bogor II, Desa Playen, Kecamatan Playen ditangkap polisi di rumahnya, setelah dilaporkan TR (20) pembantunya sendiri. Maryanto dituduh melakukan tindakan perkosaan.
Menurut pengakuan korban, tersangka memanfaatkan situasi saat rumahnya sedang kosong, yaitu pada saat istri dan anak tersangka tidak ada di rumah. Tersangka melakukan tindakan tak terpuji itu sudah lebih dari satu kali, dan terakhir dilakukan pada tanggal 4 Maret lalu.
"Saya tidak berani melapor karena setiap kali diajak berhubungan intim, tersangka selalu mengancam akan menyakiti saya," kata TR sambil menangis.
Kondisi ini membuat korban mengalami depresi dan memutuskan untuk berhenti bekerja di rumah tersangka. Dari sinilah korban mulai berani bercerita kepada orang tuanya terkait tindakan bejat sang majikan.
Kapolsek Playen, AKP Sudaryana mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mencari keberadaan tersangka.
"Hari ini tersangka berhasil kami tangkap dan akan dijerat dengan pasal 285 jo 289 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata AKP Sudaryana saat ditemui di kantornya, Jumat (18/03/2011).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar