MENARIK

Sabtu, 30 Juli 2011

Habis Diajak Jalan, Siswi SMA Dimesumi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap pekerja penggilingan daging bernama Ndut Sabarno (33), warga Desa Brani, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Pria ini dituduh memerkosa siswi SMA, Mlt (16), yang berasal dari Lumajang sebanyak dua kali. Kasus perkosaan ini berawal dari SMS nyasar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Minggu (29/5/2011), perkenalan Ndut dengan Mlt terjadi sekitar pertengahan tahun 2010 melalui layanan pesan singkat (SMS). Entah bagaimana ceritanya, nomor handphone (HP) Ndut nyasar ke HP milik teman Mlt.
Selanjutnya, nomor HP Ndut itu diberikan ke Mlt. Sejak itulah keduanya sering saling berkirim SMS. Ndut yang sebenarnya sudah memiliki istri itu merayu Melati agar datang ke Probolinggo.
Meski hanya kenal lewat SMS, Mlt terbujuk rayuan Ndut. Pertemuan terjadi di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, sekitar September 2010. Sesampai di Probolinggo, Mlt diajak keliling kota oleh Ndut dengan motor.
Dia memperkenalkan keindahan Probolinggo. Seusai keliling kota, Ndut membawanya ke sebuah hotel short time dengan mem-booking dua jam. Ndut juga mengajak Mlt bercinta.
Mlt mulai curiga karena sebelumnya mengira akan dibawa ke rumah Ndut. Akhirnya, keperawanan Mlt pun berhasil direnggut Ndut dengan paksaan dan ancaman.
Mlt mengaku "digarap" dua kali di hotel tersebut. Setelah puas menyalurkan berahinya, Ndut kemudian mengantarkan Melati naik angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di Lumajang.
Rupanya, hubungan mereka berdampak pada perut Mlt. Perubahan perut Mlt pun diketahui keluarganya. Mereka meminta pertanggungjawaban Ndut. Namun, Ndut tidak bersedia, tetapi malah melarikan diri.
Ia tidak lagi pulang ke rumah istrinya di Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, tetapi kabur dan bersembunyi di rumah asalnya di Desa Brani, Maron.
Lantaran tidak mau bertanggung jawab, Ndut dilaporkan ke aparat Kepolisian Resor Kota Probolinggo. "Laporan masuk sekitar sebulan yang lalu. Atas laporan tersebut, polisi bergerak menyisir keberadaan Ndut. Dari informasi yang masuk, Ndut diketahui berada di daerah Brani. Saat itu juga polisi berangkat untuk melakukan penangkapan. Ndut ditangkap Kamis (26/5/2011) dini hari dan langsung dibawa ke Mapolresta Probolinggo.
"Ndut dijerat Pasal 82 ayat 2 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun," ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar