MENARIK

Jumat, 04 Maret 2011

Duh, Perkosaan Anak Makin Memprihatinkan

MEDAN, KOMPAS.com — Sebagian besar kasus yang menimpa anak-anak di Sumut berupa pemerkosaan dan pencabulan.

"Dari 110 kasus yang diterima KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sumut tahun lalu, kasus pemerkosaan dan pencabulan mencapai 30 persen, itu memprihatinkan," kata Ketua KPAI Sumut Zahrin Piliang.

Dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Peduli Anak (FJPA) Sumut yang dihadiri puluhan jurnalis media cetak dan elektronik serta sejumlah elemen lembaga peduli anak, seperti Yayasan Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak (KKSP) serta Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), disebutkan, kasus terbesar lainnya yang menimpa anak-anak adalah soal perebutan hak asuh.

Kasus pemerkosaan, pencabulan, dan perebutan hak asuh yang dialami anak-anak itu membahayakan perkembangan jiwa anak sehingga diharapkan kasus itu menjadi perhatian semua kalangan.

Perlunya perhatian semua kalangan itu mengacu pada terbatasnya juga kemampuan KPAI dalam menangani kasus tersebut, khususnya dalam soal anggaran.

"Anggaran diperlukan karena sebagian besar kasus yang menimpa anak-anak itu terjadi di luar kota Medan dan sebagian merupakan anak yang ekonomi keluarganya juga tidak memadai," katanya.

Kepala Biro PPAKB Pemprov Sumut Hj Vita Lestari Nasution mengatakan, Pemprov Sumut semakin memfokuskan perhatian kepada kasus yang menimpa anak-anak, mulai anak telantar hingga anak korban pemerkosaan atau pencabulan.

Dalam program lain yang dilakukan Biro PPAKB seperti dalam 10 program tetap PKK juga akhirnya akan menyentuh kasus anak.

"Diharapkan, kasus-kasus yang menimpa anak-anak juga semakin bisa diperkecil karena sudah ada keputusan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dengan Ketua MA. Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham serta Mensos dalam menangani kasus anak," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan KKSP Muhammad Jailani menyatakan ikut membantu penanganan masalah anak-anak.

"Semua bertanggung jawab atas masalah anak yang akan menjadi generasi penerus, tetapi harusnya tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan suatu kasus atau program. Kalau sudah ada LSM yang tangani suatu masalah atau program anak, harusnya KPAI Sumut jangan lagi ikut campur," katanya.

KPAI Sumut seharusnya lebih mengarah pada terobosan-terobosan dalam penanganan masalah anak pada tataran kebijakan.

Sementara itu, Ketua FJPA Sumut Fachruddin Pohan mengatakan, jurnalis memiliki peran penting juga dalam menangani kasus anak.

Dia memberi contoh dalam soal pemberitaan anak yang menjadi korban pemerkosaan atau pencabulan, seharusnya wartawan berhati-hati dalam memberitakannya agar anak tidak semakin terbebani.

"FJPA berencana menerbitkan buku saku tentang pedoman peliputan anak sehingga bisa membantu wartawan menjalankan tugasnya. Buku itu untuk melengkapi aturan yang sudah ada di dalam kode etik jurnalistik," katanya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar