MENARIK

Kamis, 03 Maret 2011

Polisi Mesum Itu Bakal Diganjar Lima Tahun

BANJARBARU, KOMPAS.com — Ibunda Bunga (16), nama samaran, Agustin, langsung meneteskan air mata bahagia begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Briptu Er.
Sidang kasus oknum polisi yang melakukan pencabulan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (2/2/2010).
Agustin, ibunda korban, yang hadir seorang diri dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru dan bercelana jins, mengaku sangat tegang selama jalannya sidang yang hanya berlangsung selama setengah jam itu.
Selama jalannya persidangan, dirinya tidak henti-hentinya berdoa dalam hati, semoga keadilan berpihak pada dirinya dan kebenaran bisa berpihak kepadanya.
Sementara sang putri, Bunga, korban dari kasus ini, tidak hadir di persidangan karena sedang sekolah.
"Syukur alhamdulillah sekarang saya lega dan merasa puas, oknum polisi tersebut akhirnya dituntut dengan hukuman yang setimpal. Saya hanya berharap dirinya bisa segera ditahan karena kasihan anak saya sampai sekarang masih trauma," katanya.
Sampai akhirnya proses hukum berlanjut pada sidang pembacaan tuntutan pada tersangka Briptu Er di PN Banjarbaru.
Tersangka yang pada saat sidang mengenakan kemeja warna coklat harus puas dengan tuntutan dari JPU, dengan tuntutan kurungan lima tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider dua bulan penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
"Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari tersangka. Sidang minggu depan akan dihadirinya karena itu wajib. Tersangka kami tuntut dengan kurungan lima tahun penjara," ujar JPU dari Kejati Kalsel, Bambang Adi Purnomo, saat dihubungi via telepon. (kurniawan)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar